Khutbah

Khutbah

Khutbah

May 2, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Khutbah Jum'at Tentang Zakat

Khutbah Jum'at Tentang Zakat

MEDIAMU.COM - Khutbah Jum'at Tentang Zakat 

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ….

Innal hamda lillah, nahmaduhu wanasta’inuhu wanastaghfiruh, wana’udzu billahi min syururi anfusina, wamin sayyiaati a’maalinaa, mayyahdihillahu falaa mudhilla lah, wamayyudhlil falaa haadiya lah. Asyhadu alla ilaaha illallah wahdahu laa syarika lah, wa asyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh. Allahumma shalli wasallim wabarik ’ala sayyidina muhammadin wa’ala alihi washahbihi ajm’in. amma ba’du.

Artinya: Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, yang kita memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampun kepada-Nya, dan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kita dan dari keburukan amal-amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak seorangpun dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan maka tak seorangpun mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, berikan rahmat, keselamatan serta barakah kepada Junjungan kita Muhammad beserta keluarga dan shahabatnya semuanya. Adapun setelah itu.

Kewajiban berzakat 

Zakat adalah kewajiban memberikan kontribusi keuangan dalam Islam, di mana umat Muslim diharuskan menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk membantu yang membutuhkan. Dengan maksud mengatasi masalah sosial dan ekonomi, zakat berfungsi untuk mengurangi kesenjangan finansial dan memperkuat ikatan solidaritas di dalam komunitas Muslim. Selain itu, zakat juga memiliki peran sebagai langkah untuk membersihkan harta dan meningkatkan dimensi spiritual bagi individu yang melaksanakannya.

Zakat diatur dengan jelas dalam Islam. Setiap Muslim yang memiliki kekayaan di atas nisab (jumlah minimum) diwajibkan membayar zakat sebesar 2.5% dari kekayaan tersebut setiap tahun. Nisab dapat bervariasi berdasarkan jenis kekayaan, seperti uang, emas, atau perak.

Zakat juga memiliki penerima yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin, asnaf (delapan golongan penerima zakat), dan amil (pengelola zakat). Kewajiban membayar zakat bukan hanya urusan finansial semata, melainkan juga merupakan salah satu dari lima pilar Islam yang mencerminkan peduli sosial dan solidaritas dalam komunitas Muslim.

Yang berhak menerima zakat

Zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yang disebut asnaf. Mereka mencakup fakir (orang sangat miskin), miskin (orang dengan kekurangan kebutuhan dasar), amil (pengelola zakat), mu'allaf (orang baru masuk Islam), riqab (budak yang memerdekakan), gharimin (orang berutang berat), fisabilillah (pejuang Islam), dan ibnu sabil (pelaku perjalanan yang membutuhkan bantuan finansial). Memberikan zakat kepada mereka merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan solidaritas dalam Islam.

Dalil dalam Anjuran Berzakat

Dalil atau landasan hukum zakat dalam Islam ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa ayat Al-Qur'an yang mengatur tentang zakat antara lain:

Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 267

"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (sebagian) dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk untuk diinfakkan padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Secara umum, zakat diwajibkan sebagai salah satu rukun Islam dan merupakan bentuk ibadah serta solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû min thayyibâti mâ kasabtum wa mimmâ akhrajnâ lakum minal-ardl, wa lâ tayammamul-khabîtsa min-hu tunfiqûna wa lastum bi'âkhidzîhi illâ an tughmidlû fîh, wa‘lamû annallâha ghaniyyun ḫamîd

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji

Lembaga yang Berhak Menerima dan Membagikan Zakat

Di Indonesia, ada berbagai lembaga yang dapat menerima dan mendistribusikan zakat. Beberapa contohnya meliputi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di berbagai daerah. Selain itu, beberapa yayasan Islam lokal juga aktif dalam pengumpulan dan distribusi zakat di tingkat komunitas. Penting untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut terdaftar dan memiliki akreditasi resmi sebelum memberikan zakat, yang dapat diperiksa melalui situs web pemerintah atau instansi terkait.

Editor: Muhammad Fajrul Falaq 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here